Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara
Kantor KUA Rantepao

Profil KUA Rantepao

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantepao beralamat di Jl. Kostan No. 15 A, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. KUA Rantepao merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama Kabupaten Toraja Utara yang menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan Islam di wilayah Kecamatan Rantepao, Tallunglipu, dan Tikala.

Sebagai instansi yang menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan, KUA Rantepao berkomitmen memberikan layanan yang mudah, murah, aman, dan profesional, serta adaptif terhadap kondisi geografis wilayah yang berbukit dan beragam karakter masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024, KUA Kecamatan Rantepao memiliki tugas dan fungsi yang meliputi:

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
  3. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  4. Pelayanan konsultasi syariah;
  5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

Dalam pelaksanaannya, KUA Rantepao didukung oleh Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama Islam, Penyuluh Agama Kristen, dan staf pelaksana administrasi yang bekerja dengan semangat pelayanan publik, menjunjung tinggi nilai integritas, disiplin, serta dedikasi terhadap masyarakat.

Dengan semangat “Siap Melayani Sepenuh Hati,” KUA Rantepao hadir sebagai pusat pelayanan keagamaan Islam yang terbuka, ramah, dan siap menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis dan berkeadaban.