Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Perubahan Data pada Buku Nikah

SYARAT

  1. Mengajukan Permohonan Perubahan pada Buku Nikah. Download Formulir
  2. Buku Nikah asli yang akan dilakukan perubahan data.
  3. Fotokopi KTP suami-istri.
  4. Fotokopi KK.
  5. Putusan/penetapan pengadilan, jika:
      • yang akan diubah adalah nama suami, istri, atau orang tua
      • yang akan diubah adalah nama suami, istri, atau orang tua yang telah meninggal dunia.
  6. Akta kelahiran (untuk membuktikan perubahan nama suami, istri, atau orang tua).
  7. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perubahan menyangkut:
      • Tempat lahir
      • Tanggal/Bulan/Tahun lahir
      • Kewarganegaraan
      • Pekerjaan
      • Alamat

PROSEDUR

  1. Semua berkas diupload di Form ini.
  2. Konfirmasi melalui WhatsApp.
  3. Datang ke KUA pada hari dan jam kerja dengan membawa semua berkas untuk diverifikasi.

Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.