Perubahan Data pada Buku Nikah
SYARAT
- Mengajukan Permohonan Perubahan pada Buku Nikah. Download Formulir
- Buku Nikah asli yang akan dilakukan perubahan data.
- Fotokopi KTP suami-istri.
- Fotokopi KK.
- Putusan/penetapan pengadilan, jika:
• yang akan diubah adalah nama suami, istri, atau orang tua
• yang akan diubah adalah nama suami, istri, atau orang tua yang telah meninggal dunia. - Akta kelahiran (untuk membuktikan perubahan nama suami, istri, atau orang tua).
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila perubahan menyangkut:
• Tempat lahir
• Tanggal/Bulan/Tahun lahir
• Kewarganegaraan
• Pekerjaan
• Alamat
PROSEDUR
- Semua berkas diupload di Form ini.
- Konfirmasi melalui WhatsApp.
- Datang ke KUA pada hari dan jam kerja dengan membawa semua berkas untuk diverifikasi.
Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:
Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.
