Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Taukil Wali Bil Kitabah

Apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, maka wali tersebut dapat memberikan kuasa/perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan mempelai perempuan. Perwakilan ini dilakukan melalui taukil wali bil kitabah, yaitu pelimpahan wewenang secara tertulis.

SYARAT

  1. Mengajukan permohonan kepada KUA Rantepao. Download Formulir
  2. Fotokopi KTP Wali Nikah (yang berikrar)
  3. Fotokopi calon pengantin laki-laki dan perempuan
  4. Fotokopi KK calon pengantin laki-laki dan perempuan
  5. Fotokopi KK wali nikah (jika tidak dalam satu KK dengan catin perempuan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Catin perempuan dan wali nikahnya
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi (Laki-laki, Islam, Baligh/dewasa, berakal)
  8. Meterai Rp. 10.000 satu lembar

PROSEDUR

  1. Konfirmasi kelengkapan berkas melalui WhatsApp.
  2. Datang ke KUA Rantepao bersama dengan saksi pada hari dan jam kerja untuk dilakukan verifikasi pada berkas asli.
  3. Menerima layanan.

Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.