Taukil Wali Bil Kitabah
Apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, maka wali tersebut dapat memberikan kuasa/perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan mempelai perempuan. Perwakilan ini dilakukan melalui taukil wali bil kitabah, yaitu pelimpahan wewenang secara tertulis.
SYARAT
- Mengajukan permohonan kepada KUA Rantepao. Download Formulir
- Fotokopi KTP Wali Nikah (yang berikrar)
- Fotokopi calon pengantin laki-laki dan perempuan
- Fotokopi KK calon pengantin laki-laki dan perempuan
- Fotokopi KK wali nikah (jika tidak dalam satu KK dengan catin perempuan)
- Fotokopi Akta Kelahiran Catin perempuan dan wali nikahnya
- Fotokopi KTP 2 orang saksi (Laki-laki, Islam, Baligh/dewasa, berakal)
- Meterai Rp. 10.000 satu lembar
PROSEDUR
- Konfirmasi kelengkapan berkas melalui WhatsApp.
- Datang ke KUA Rantepao bersama dengan saksi pada hari dan jam kerja untuk dilakukan verifikasi pada berkas asli.
- Menerima layanan.
Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:
Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.
