Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Pendaftaran Kehendak Nikah

Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan, memberitahukan kehendak nikahnya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja, oleh calon mempelai atau wakilnya dengan syarat sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH

  1. Surat pengantar dari Desa/kelurahan tempat tinggal Catin (N1) Download Format
  2. Surat Permohonan Kehendak nikah (N2) Download Format
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N4) Download Format
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Download Format
  5. Surat izin dari orang tua/wali/pengampu bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N5). Download Format
  6. Surat dispensasi nikah dari pengadilan agama, bagi calon mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun atau calon mempelai perempuan yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  7. Fotokopi akta kematian istri/suami bagi duda/janda ditinggal mati
  8. Surat keterangan sehat bagi calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan (puskesmas, rumah sakit umum daerah/rsud, atau fasilitas kesehatan pemerintah lainnya).
  9. Akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus sebagai duda/janda cerai
  10. Fotokopi akta kelahiran
  11. Fotokopi KTP dan KK
  12. Fotokopi KTP dan KK orang tua kedua calon mempelai
  13. Sertifikat telah mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
  14. Surat izin menikah dari atasan atau kesatuan, bagi anggota TNI atau POLRI.
  15. Surat izin poligami dari pengadilan agama, bagi calon pengantin laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu.
  16. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, bagi calon pengantin yang bukan berdomisili di Kecamatan Rantepao, Tallunglipu, dan Tikala.
  17. Surat dispensasi dari camat atas nama bupati, apabila karena suatu alasan yang penting, pernikahan akan dilangsungkan kurang 10 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  18. Pas foto berwarna ukuran 2x3 = 3 lembar, dan 4x6 = 2 lembar. Dengan latar belakang warna biru.

PENGEMBALIAN DOKUMEN DAN VERIFIKASI

  1. Semua dokumen persyaratan di atas, di upload pada Link Ini dan konfirmasi kepada admin KUA melalui WhatsApp paling lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
  2. Semua dokumen persyaratan yang asli beserta surat pengantar yang telah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dibawa ke kantor KUA Rantepao pada hari dan jam kerja.
  3. Petugas KUA melakukan verifikasi.

Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.