Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Pendaftaran Bukti Pernikahan di Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, pernikahan antar warga negara Indonesia maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri wajib dilaporkan dan dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Pencatatan ini bertujuan agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan administrasi dan tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan pernikahan di Indonesia.

SYARAT

  1. Mengajukan Permohonan secara tertulis kepada KUA Rantepao. Download Formulir.
  2. Buku Nikah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI/Perwakilan RI lainnya), atau bukti nikah resmi dari pemerintah negara setempat (akta nikah/marriage certificate).
  3. Surat bukti lapor dari Kepala Perwakilan RI (KBRI/KJRI/Perwakilan RI lainnya).
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri.
  5. Surat pernyataan kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan, apabila pencatatan dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia.

PROSEDUR

  1. Konfirmasi pendaftaran melalui WhatsApp.
  2. Datang ke kantor KUA pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas persyaratan.

Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.