Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, calon suami-istri maupun pasangan yang sudah menikah dapat membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian tersebut dapat dibuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, pada saat akad nikah, maupun selama dalam ikatan perkawinan.

Perjanjian perkawinan wajib dibuat di hadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris. Selanjutnya, akta tersebut dapat diajukan untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan administrasi keagamaan.

Adapun isi atau materi dalam perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT

  1. Fotokopi KTP suami dan istri.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
  3. Fotokopi akta notaris perjanjian perkawinan.
  4. Buku Nikah suami dan istri (bagi pasangan yang sudah menikah).

PROSEDUR

  1. Pendaftaran melalui WhatsApp untuk dijadwalkan verifikasi.
  2. Datang ke KUA pada hari dan jam kerja membawa berkas untuk diverifikasi.

Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.