Legalisasi Buku Nikah
Fungsi legalisir buku nikah adalah untuk memvalidasi dan mengesahkan keaslian dokumen pernikahan agar dapat diakui secara hukum untuk berbagai keperluan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Legalisasi ini menjamin bahwa salinan buku nikah adalah dokumen asli yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum serta kepastian status pernikahan bagi pasangan suami istri.
SYARAT
- Mengajukan Permohonan Legalisasi Buku Nikah secara tertulis kepada KUA Rantepao. Download Formulir
- Membawa buku nikah asli.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
PROSEDUR LEGALISASI BUKU NIKAH
- Konfirmasi kelengkapan berkas melalui WhatsApp.
- Datang ke KUA Rantepao pada hari dan jam kerja, dengan membawa buku nikah asli dan fotokopinya.
- Dilakukan verifikasi buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA.
Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:
Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.
