Isbat Nikah
Isbat Nikah adalah salah satu cara bagi pasangan suami istri yang telah menikah, tetapi belum tercatat pernikahannya (Nikah belum tercatat). Isbat nikah dilakukan oleh pengadilan agama, dan kemudian apabila isbatnya disahkan oleh pengadilan, maka dapat dicatatkan di KUA untuk mendapatkan buku nikah yang sah.
SYARAT
- Permohonan pencatatan isbat nikah (N3). Download Format
- Fotokopi Putusan/penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto suami istri (latar belakang biru):
• 2x3 = 2 lembar
• 4x6 = 1 lembar
SYARAT TAMBAHAN
Apabila dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak disebutkan secara spesifik KUA yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan isbat nikah, maka permohonan pencatatan wajib dilengkapi dengan:
• Surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat pernikahan di KUA manapun yang dibubuhi meterai 10.000
PROSEDUR
- Semua berkas diupload di form ini.
- Konfirmasi melalui WhatsApp untuk dijadwalkan verifikasi.
- Datang ke KUA pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas.
- Mengikuti pemeriksaan dan verifikasi.
- Menerima layanan.
Hari dan Jam Kerja KUA Rantepao:
Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
istirahat: 12.00 - 13.30 WITA
Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.
