Logo Kemenag
KUA Rantepao
Kab. Toraja Utara

Duplikat Buku Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, pasangan suami/istri dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat atau buku nikah pengganti apabila buku nikah yang dimiliki mengalami kerusakan atau hilang.

KETENTUAN

Penerbitan Buku Nikah hanya dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. (Misalkan A menikah di Kecamatan Tikala, Toraja Utara. Maka penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA Rantepao, karena Tikala merupakan wilayah kerja KUA Rantepao).

SYARAT

  1. Permohonan Penerbitan Buku Nikah Pengganti. Download Formulir
  2. Jika Buku Nikah Rusak, maka buku yang rusak wajib dibawa ke KUA sebagai bukti.
  3. Jika Buku Nikah Hilang, maka wajib menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Fotokopi KTP dan KK.
  5. Pas foto 2x3 latar belakang biru, 2 lembar.

PROSEDUR

  1. Konfirmasi kelengkapan berkas melalui WhatsApp.
  2. Datang ke KUA Rantepao pada hari dan jam kerja.
  3. Mengikuti pemeriksaan berkas dan verifikasi.

Hari dan Jam Pelayanan KUA Rantepao:

Senin–Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
istirahat: 12.00 - 13.30 WITA

Info Penting: Jika ada hal yang kurang jelas atau ingin ditanyakan, silakan hubungi admin melalui WhatsApp 0822-5889-1262.